Diduga SPBU Walenrang Bekerjasama Dengan Para Penimbun Solar Salah Satunya Oknum Polisi Inisial A Polres Luwu Ikut Terlibat

matajela | 20 April 2025, 09:55 am | 254 views

LUWU | MATAJELATA. COM–Siapa yang tak kenal dengan SPBU Walenrang Nomor 74-919-01 yang berada di Kecamatan Walenrang Kab Luwu. Diduga SPBU tersebut surganya para mafia solar khususnya para penimbun BBM. 

Dari kegiatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. SPBU Walenrang diduga banyak yang ikut partner kerjasama untuk mendapatkan BBM jenis solar dan pertalite dari harga yang berbeda. 

Bukan saja dari pelansir dan para penimbun BBM yang sering keluar masuk di SPBU Walenrang, melainkan ada juga salah satu dari Oknum Aparat Kepolisian yang diketahui ikut bermain BBM Jenis solar dan Pertalite

Oknum polisi tersebut diduga menimbun BBM jenis solar diwilayah Kab Luwu, solar-solar tersebut dikumpul dan ditimbun selanjutnya di jual kembali kepada perusahaan perusahaan Industri dan para penimbun lain untuk mendapatkan keuntungan besar.

Perlu diketahui bahwa solar solar tersebut yang didapatkan oleh penimbun diambil di Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Walenrang bernomor (74-919-01) ‘patut diduga SPBU Walenrang ikut terlibat dikarenakan sudah membantu menyalurkan BBM Jenis solar bersubsidi kepada para penimbun BBM sehingga terjadinya penyalahgunaan bahan bakar minyak.

Oknum aparat tersebut “diketahui berinisial (A). “A diketahui berkerja dikesatuan Polres Luwu Polda Sulsel, sehingga patut diduga (A) menyalahgunakan wewenang dan jabatan selaku aparat kepolisian.

Bukannya menggagalkan kegiatan penyalahgunaan BBM yang ada di diwilayahnya, justeru (A) sendiri lah yang diduga ikut melakukan penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

Tidak main-main, hasil penimbunan BBM jenis Solar miliknya terkadang mencapai puluhan Ton dalam beberapa minggu, selanjutnya solar-solar tersebut dijual kembali kepada perusahaan Induatri bahkan ada juga yang kembali dijual kepada para penimbun BBM itu sendiri.

Salah satu kerugian masyarakat ketika terjadi penimbunan atau pengepul BBM Jenis Solar bersubsidi yang sampai berlarut larut lamanya, tentu dampaknya kepada sopir truk dan sopir-.sopir lintasan daerah dan luar kota.

Diketahui dari laporan masyarakat setempat bahwa praktik ilegal ini menurutnya sudah berlangsung cukup lama dan tidak pernah ada tindakan dari pihak APH kepada oknum berinisial (A).’Ujarnya.

Ditempat terpisah sumber berinisial (BJ) ketika ditemui media ini mengatakan, bahwa dirinya membenarkan aktifitas dan kegiatan (A) selama ini, menurutnya kegiatan (A) sudah cukup lama berlangsung , diduga APH menutup mata sehingga para pelaku lebih leluasa melakukan aktivitasnya.

Memahami  Pengertian penimbunan BBM Bersubsidi. 

Yaitu kegiatan mengumpulkan dan menyimpan BBM yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang, sehingga BBM tersebut menjadi langka di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi, sehingga masyarakat sulit untuk menjangkaunya.

Untuk itu Pengamat Hukum Dr.Elvis Katuwu S.H,.M.H didampingi beberapa awak media mengatakan, bahwa dirinya meminta kepada pihak Kepala Migas dan Unit Pertamina untuk dapat mencegah adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, Selain itu, Dr. Elvis Katuwu,S.H,.M.H juga berharap kepada instansi APH agar dapat menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.(/*)

 

Keterangan:

Diketahui bahwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang melibatkan oknum aparat kepoliaian inisial (A) beritanya sempat terpubliks dibeberapa media online sejak tanggal 20 juli 2024 lalu namun kini berulah lagi.

 

Bersambung….

 

 

Berita Terkait