

Kalsel | Matajelata.com—Dua unit mobil Pick-Up pengangkut Bawang merah diduga ilegal Asal Thailand, ditahan oleh pihak Kepolisian Polda Kalimantan Selatan, Senin malam tanggal 21 April 2025. Jam 01 dini hari. “Anehnya, pelaku yang juga bertindak sebagai pemilik ini, malah dilepaskan oleh pihak anggota dari kepolisian Polda (Kalsel).
Pelaku yang diduga dilepas pihak kepolisian Polda Kalimantan selatan diketahui bernama
“Adhar, yang bertindak selaku pemilik bawang merah Asal Thailand, sedangkan kedua sopir yang membawa bawang merah itu dijadikan sebagai saksi.
Ada apa pihak kepolisian Polda Kalsel yang diduga melepaskan pelaku kejahatan, sedangkan diketahui bawang merah asal thailand yang sudah masuk diwilayah kalimantam selatan tidak memiliki documen resmi (izin) alias ilegal.
Pelaku ilegal sudah jelas melanggar hukum dan wajib diproses sesuai aturan hukum yang ada. “Kapolda kalimantan selatan bersmaa Bea Cukai Kalsel,”diminta agar dapat memproses pelaku. Penyelundupan bawang merah asal Thailand yang diduga tidak memgantongi izin atau documen yang sah.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim media ini, bahwa Bawang Merah Impor Asal Thiland tersebut, berasal dari Thailan yang diselundupkan ke Kalimantan Selatan melalui jalur lintas batas Kalteng wilayah Sampit.
Bawang yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen lengkap serta asal barang. Bila mana jenis barang tersebut berkaitan dengan barang selundupan, itu artinya ada potensi kerugian negara yakni berupa pajak Bea masuk.
Tindakan penyelundupan adalah suatu kejahatan memasukkan atau mengeluarkan barang secara gelap atau ilegal untuk menghindari bea yang dapat merugikan negara.
Timbulnya kerugian negara yang dimaksud adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya (dapat dihitung) akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja atau lalai berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau tidak disetor kepada kas negara oleh penyelundup berupa bea masuk dan pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPn, Pajak Penghasilan/PPh, Pasal 22 impor, PPn BM atau PPn Barang Mewah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatan impor barang dan bea keluar.
Dua unit Mobil Pick Up ditangkap saat menuju Kota kalimantan selatan (Kalsel) pada hari Senin Malam tanggal 21 April 2025, Tempat Kejadian Perkara TKP di Pasar Sudimampir Banjarmasin kemudian hari ini selasa malam tanggal 22 April 2025 dikatahui pelaku sudah dilepaskan.
Kedua mobil Pick Up yang memuat barang merah asal thailand itu,”saat ini dititip di Mako Polda Kalsel sebagai barang bukti.
Sumbel Lp / Wrt Kalsel
(/*)
