Ini Tanggapan Pengamat Hukum: Tangkap Dan Penjarakan Para Pelaku Tambang Ilegal Galian C, Bukan Lagi Merusak Lingkungan Tapi Sudah Menjarah Dan Menjual Aset Negara

matajela | 18 April 2025, 11:00 am | 97 views

Kukar Kaltim | MATAJELATA.COM–Pelaku Tambang ilegal Galian C jangan ada tebang pilih, pelaku tambang yang tidak miliki izin alias ilegal wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya secara prosedural hukum. 

Dalam aturan uandang uandang pertambangan. “Tambang galian C yang melanggar hukum biasanya adalah tambang yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah tidak berlaku. Pelanggaran ini dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan ekologi, serta potensi sanksi pidana bagi sipelaku.

 

Begitu juga dengan Pelanggaran Izin: Kegiatan penambangan galian C, yang saat ini Viral dimedia sosial dan menjadi perbincangan publik, berlokasi di Pemedas Samboja RT 02 Jalur Balikpapan Kalimantan Timur, pemilik lokasi tambang tersebut diketahui berinisial (HS) sementara pengelolah tambang berinisial (A) Alias (Y).”Tambang pasir, batu, atau tanah, harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin pertambangan daerah (SIPD), tergantung pada jenis dan skala usaha. Penambangan tanpa izin atau dengan izin yang sudah tidak berlaku adalah pelanggaran hukum. 

Dampak Negatif:Sosial: Penambangan ilegal dapat menyebabkan konflik dengan masyarakat sekitar, kerusakan infrastruktur, dan bahkan mengancam keselamatan warga. 

Ekonomi : Penambangan ilegal merugikan pendapatan negara karena tidak membayar pajak dan retribusi daerah. 

Ekologi : Penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa liar. 

Sanksi Pidana : Pelanggaran terkait penambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda.

Olehnya itu, Salah satu Pengamat Hukum dan Lingkungan hidup. “Dr.Elvis Katuwu, S.H,.M.H mengatakan kepada wartawan siang tadi, “Meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Terkhusus Polda Kaltim dan Pemerintah Daerah untuk dapat mengambil langkah langkah hukum kepada semua pelaku tambang ilegal yang berada di wilayah Samboja provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan memproses para pelaku tambang ilegal sesuai prosedur dan aturan hukum sebelum masyarakt dan Negara semakin menderita kerugian yg lebih besar.”Pintahnya.(/*) 

Editor : Hrd tl. 

Berita Terkait